Tahapan perjanjian internasional:
- Perundingan perjanjian internasional
- Penandatanganan perjanjian internasional
- Ratifikasi perjanjian internasional
Pembahasan:
Perjanjian internasional adalah perjanjian antara subyek hukum internasional yang menetapkan kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian dapat bersifat bilateral (bilateral) atau multilateral (dibuat di dua negara atau lebih). Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, perjanjian internasional adalah perjanjian yang berbentuk dan sekte tertentu yang diatur oleh hukum internasional, yang dibuat secara tertulis dan menetapkan hak dan kewajiban di bidang hukum. Konvensi Internasional juga dapat diartikan sebagai kesepakatan antar negara untuk menjalin hubungan internasional, mengatur batas-batas kerjasama dan menciptakan kewajiban bagi negara-negara tersebut untuk diwakili.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi perjanjian: https://brainly.co.id/tugas/10970901?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]